Tugas
Pkn (02)
1.
Pancasila
sebagai sumber nilai
maksudnya adalah
segala nilai, cita hukum yang ada di indonesia bersumber dari pancasila yaitu
ketuhanan YME, kemanusiaan yg adil dan beradab, persatuan indonesia, kerakyatan
yg dipimpin oleh khidmat kebijaksanaan dlm permusyawaratan perwakilan, keadilan
sosial bagi seluruh rakyat indonesia
2.
5
bukti bahwa pancasila benar-benar merupakan sumber nilai
Ø Nilai-nilai Pancasila itu merupakan nilai
instrinsik yang kebenarannya dapat dibuktikan secara obyektif, serta
mengandung kebenaran yang universal.
Ø Nilai-nilai Pancasila, merupakan
kebenaran bagi bangsa Indonesia karena telah teruji dalam sejarah dan
dipersepsi sebagai nilai-nilai subyektif yang menjadi sumber kekuatan
dan pedoman hidup seirama dengan proses adanya bangsa Indonesia yang
dipengaruhi oleh dimensi waktu dan ruang.
Ø Nilai-nilai tersebut tampil sebagai
norma dan moral kehidupan yang ditempa dan dimatangkan oleh
pengalaman sejarah bangsa Indonesia untuk membentuk dirinya sebagai bangsa yang
merdeka, berdaulat dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada 17 Agustus 1945.
Ø Nilai-nilai Pancasila itu menjadi sumber
inspirasi dan cita-cita untuk diwujudkan dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ø Nilai-nilai Pancasila termasuk ke
dalam nilai kerohanian, tetapi nilai kerohanian yang mengakui pentingnya nilai
material dan nilai vital secara seimbang (harmonis). Hal ini dapat
dibuktikan dengan susunan sila-sila dari Pancasila yang tersusun secara sistematis-hirarki.
Pancasila jika dikaji dari sudut pandang metafisika, berlandaskan pada
usaha-usaha untuk menemukan kebenaran mengenal alam semesta yang lebih
menekankan pemikiran murni.
3.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan
Kata paradigma (Inggris: paradigm),
mengandung arti model, pola atau contoh. Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, paradigma
diartikan seperangkat unsur bahasa yang sebagian bersifat konstan (tetap)
dan yang sebagian berubah-ubah. Paradigma, juga dapat diartikan suatu
gugusan sistem pemikiran. Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa
Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan
berpikir atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan,
kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.
Yang
menyandangnya itu di antaranya:
1. Bidang Politik
2. Bidang Ekonomi
4. Bidang Hukum
1. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik
Manusia Indonesia selaku warga
negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek
politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus
dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang
bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan
tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah
sistem politik demokrasi bukan otoriter.
Berdasar hal itu, sistem politik
Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan
selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada
sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik
Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral
persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.
Perilaku politik, baik dari warga
negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut
sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.
Pancasila sebagai paradigma
pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik
bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan
nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat
secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup
keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi ekonomi dalam kehidupan
sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini,
implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga
(civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama,
dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan
demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat
informasi adalah:
·
Nilai
toleransi ;
·
Nilai
transparansi hukumdan kelembagaan ;
·
Nilai
kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata) ;
·
bermoral
berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).
* contoh riil pembangunan politik menurut pancasila :
1. menganut sistem pemerintahan yang demokrasi
2. melaksanakan pemilu secara luber dan jurdil.
* contoh riil pembangunan politik menurut pancasila :
1. menganut sistem pemerintahan yang demokrasi
2. melaksanakan pemilu secara luber dan jurdil.
2. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi
Sesuai dengan paradigma pancasila
dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada
nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan
pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II
Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan
menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang
menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk
pribadi maupun makhluk tuhan.
Sistem ekonomi yang berdasar
pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.
Pancasila bertolak dari manusia
sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi
harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada
kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila
adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi
Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.
Pembangunan ekonomi harus mampu
menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk
lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan
kesengsaraan warga negara.
Pancasila sebagai paradigma
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara
pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia.
Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau
pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau
Sistem Ekonomi Pancasila.
Dalam Ekonomi Kerakyatan,
politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan
rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan
bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang
telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang
lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang
mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama
pembangunan ekonomi nasional.
Oleh sebab itu perekonomian disusun
sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan
program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih
mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan
akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil,
demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
*contoh riil pembangunan ekonomi sesuai dengan pancasila :
1. menjual rokok dengan ijin dari bea cukai
2. tidak menjual minuman keras.
3. membayar hutang tepat waktu.
4. menjual/membeli barang legal.
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.
*contoh riil pembangunan ekonomi sesuai dengan pancasila :
1. menjual rokok dengan ijin dari bea cukai
2. tidak menjual minuman keras.
3. membayar hutang tepat waktu.
4. menjual/membeli barang legal.
3. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial
Budaya
Pancasila pada hakikatnya bersifat
humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat
manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang
adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan
harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab.
Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam,
brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia
adil dan beradab.
Manusia tidak cukup sebagai manusia
secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia
harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
menjadi human. Berdasar sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.
Perlu ada pengakuan dan penghargaan
terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia
sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan
demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan,
diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan
nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan
pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya
komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).
Hak budaya komuniti dapat sebagai
perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu.
Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang
mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku
bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan
regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan
dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan
bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila
Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya
nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan,
sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan – kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun
golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal
kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
*contoh riil pembangunan sosial budaya sesuai dengan pancasila :
1. memakai pakaian yang sopan sesuai dengan karakter budaya negara kita.
2. tidak memperingati valentine day.
3. tidak ikut-ikutan merayakan hallowen.
4. tidak meramaikan tempat diskotik.
5. Tidak meniru pakaian budaya barat.
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
*contoh riil pembangunan sosial budaya sesuai dengan pancasila :
1. memakai pakaian yang sopan sesuai dengan karakter budaya negara kita.
2. tidak memperingati valentine day.
3. tidak ikut-ikutan merayakan hallowen.
4. tidak meramaikan tempat diskotik.
5. Tidak meniru pakaian budaya barat.
4. Pancasila
Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum
Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini
mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara
negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar
tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh
komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).
Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan
seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta
dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total
terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan
sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga
negara, serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai
pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan
kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila
sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan
Negara.
Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa
pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa
Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki
sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok
materi-muatan konstitusi, yaitu:
1. adanya perlindungan terhadap HAM,
2. adanya susunan ketatanegaraan negara
yang mendasar, dan
3. adanya pembagian dan pembatasan
tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di
dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari
UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang
demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya,
Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan
dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—,
demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada
dasar negara (sila – sila Pancasila dasar negara).
Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma
pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang
akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratn/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
Dengan demikian, substansi hukum
yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang
terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter
produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan
aspirasi rakyat).
4. pengamalan butir-butir pancasila
1.
|
Sila Pertama
|
Menunjukkan bahwa Tuhan adalah sebab per-tama dari
segala sesuatu, Yang Maha Esa, dan segala sesuatu bergan-tung kepada-Nya.
|
Tuhan ada secara mutlak. Oleh karena itu perlu
dikembangkan nilai-nilai religius sebagai berikut;
|
2.
|
Sila Kedua
|
Manusia memiliki haki-kat pribadi yang
mono-pluralis terdiri atas susu-nan kodrat jiwa raga, serta
berkedudukan se-bagai makhluk pribadi yang berdiri sendiri dan makhluk Tuhan
Yang Maha Esa.
|
Nilai-nilai kemanusiaan meliputi sebagai berikut :
|
3.
|
Sila Ketiga
|
Berupa pengakuan ter-hadap hakikat satu yang secara
mutlak tidak dapat dibagi sehingga seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan
keutuhan.
|
Nilai-nilai persatuan bangsa adalah sebagai berikut
:
|
4.
|
Sila Keempat
|
Menjunjung dan menga-kui adanya rakyat yang meliputi
keseluruhan jumlah semua orang warga dalam lingkungan daerah atau negara
ter-tentu yang segala sesua-tunya berasal dari rakyat dilaksnakan
oleh ra-kyat dan diperuntukkan untuk
rakyat.
|
Nilai kerakyatan adalah sebagai berikut:
|
5.
|
Sila Kelima
|
Mengakui hakikat adil berupa pemenuhan se-gala
sesuatu yang berhu-bungan dengan hak dalam hubungan hidup kemanusiaan.
|
Nilai keadilan sosial adalah sebagai berikut;
|
*contoh riil pembangunan hankam yang sesuai dengan pancasila :
1. tidak mau menjadi anggota teroris.
2. aparat harus melaksanakan tugasnya dengan baik.
3. polisi harus menjalankan sesuai dengan undang-undang dan pancasila.
soal!
1.
Nilai pancasila itu kebenarannya dapat di
buktikan secara objektif merupakan pengertian nilai....
a.
Intrinsik
b.
Ekstrinsik
c.
Subyektif
d.
Inspiratif
e.
Material
2.
Paradigma berasal dari bahasa. . . .
a.
Jepang
b.
Spanyol
c.
Jerman
d.
Yunani
e.
Inggris
3.
Yang disandang oleh paradigma pembangunan adala
,kecuali. . . .
a.
Politik
b.
Ekonomi
c.
Sosial
d.
Hankam
e.
Tradisi
4.
Paradigma bersifat. . . .
a.
Berubah-ubah
b.
Tersirat
c.
Konstan
d.
Berbelok
e.
Bebas
5.
Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan
diri dari bentuk-bentuk , kecuali . . . .
a.
Tanggung jawab
b.
Monopoli
c.
Penyelewengan
d.
Kebebasan
e.
Hal-hal yang menimbulkan kekerasan
6.
Nilai budaya yang di junjung tinggi oleh segenap
warganegara Indonesia tanpa membeda-bedakan asal-usul kesukuan bangsa merupakan
kerangka-acuan-bersama dari sila ke . . . .
a.
Satu
b.
Dua
c.
Tiga
d.
Empat
e.
Lima
7.
Pancasila
sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa
Indonesia sebagaimana tertuang dalam. . . .
a. UU No. 3 Tahun 2002
b. UU No. 2 Tahun 2002
c. UU No. 3 Tahun 2003
d. UU No. 2 Tahun 2003
e. UU No. 3 Tahun 2004
8.
pengakuan
ter-hadap hakikat satu yang secara mutlak tidak dapat dibagi sehingga
seluruhnya merupakan suatu keseluruhan dan keutuhan merupakan pengamalan dari
sila ke . . . .
a. satu
b. dua
c. tiga
d. empat
e. lima
Sports Betting & Promotions → 100% SBOBET.Korean - LegalBet
BalasHapusThe Sports Betting & Promotions at SportsBetting.co.kr offer sports 1xbet live betting, poker, casino games, horse betting, boxing and more!